Backdrop Ruang Kerja Pimpinan

Menginstal ruang kerja pemantauan admin

Ruang kerja pemantauan admin secara otomatis diinstal saat admin mengaksesnya untuk pertama kalinya. Laporan di ruang kerja muncul sebagai kosong hingga refresh data pertama. Refresh data pertama dimulai sekitar lima menit setelah ruang kerja diinstal, dan biasanya selesai dalam beberapa menit.

Untuk memicu penginstalan ruang kerja pemantauan admin, ikuti langkah-langkah berikut:

Masuk ke Fabric sebagai admin.

Dari menu navigasi, pilih Ruang Kerja.

Pilih Pemantauan admin. Saat dipilih untuk pertama kalinya, penginstalan ruang kerja dimulai secara otomatis dan biasanya selesai dalam beberapa menit.

Dari humas, ajudan, hingga menjadi pembantu

Di awal kerja, saya sudah seperti diprank. Mulanya, saya ditawari kerja menjadi humas di instansi pemerintah, khususnya mengelola bagian publikasi. Mulai dari seluruh media sosial, menulis berita di website, dan menjadi pendamping kepala instansi. Saya kira pendampingan ini sekadar mendampingi untuk meliput kegiatan instansi, karena memang itu yang dijelaskan pihak kantor kepada saya terkait tugas saya ke depan.

Sayangnya, itu semua nggak sesuai kenyataan. Saya justru menjadi ajudan yang mengurusi segala kebutuhan kepala instansi. Bahkan nggak cuma kepentingan kantor, keperluan pribadi blio pun ikut saya kerjakan. Misalnya, menyediakan makan, ikut mengurusi kegiatan tahlilan keluarganya, ikut mengantarkan blio pulang ke rumah, dan segala kepentingan pribadi lainnya.

Menginisialisasi ulang ruang kerja

Terkadang, administrator mungkin perlu menginisialisasi ulang ruang kerja, termasuk untuk mengatur ulang akses ke ruang kerja atau konten yang mendasarnya.

Admin dapat menjalankan API untuk menginisialisasi ulang ruang kerja menggunakan langkah-langkah berikut:

Ambil ID ruang kerja pemantauan admin dari URL saat melihat ruang kerja.

Jalankan API penghapusan model semantik, pertama-tama ganti 'xxxxxxxxx-xxxx-xxxx-xxxx-xxxxx' dengan ID ruang kerja pemantauan admin Anda.

api.powerbi.com/v1/admin/workspaces/xxxxxxxx-xxxx-xxxx-xxxx-xxxxxxxxxxxx -Method Delete

Klik menu Ruang Kerja dan pilih Pemantauan admin untuk memicu reinisialisasi ruang kerja, mirip dengan proses penginstalan pertama. Terkadang, menyegarkan halaman juga diperlukan.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi di DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

"Apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut.

Dia mengatakan bahwa penetapan ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai Komisi XIII tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada Senin (21/10).

Baca juga: Paripurna DPR setujui komposisi ketua dan wakil ketua setiap komisi

Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna tetapkan jumlah AKD

Pimpinan DPR lantas meminta Kesetjenan DPR menayangkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I hingga Komisi XIII, serta Badan Anggaran DPR RI.

Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika. Dengan mitra kerja Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II DPR RI membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahanan, dan pemberdayaan aparatur. Dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Komisi III DPR RI membidangi penegakan hukum. Dengan mitra kerja Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi IV DPR RI membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan. Dengan mitra kerja Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Karantina Indonesia.

Komisi V DPR RI membidangi infrastruktur dan perhubungan. Dengan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, BUMN. Dengan mitra kerja Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Komisi VII DPR RI membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi. BUMN. Dengan mitra kerja Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), dan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Komisi VIII DPR RI membidangi agama, sosial, dan perempuan dan anak. Dengan mitra kerja Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. Dengan mitra kerja Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan Badan Gizi Nasional.

Komisi X DPR RI membidangi pendidikan, olah raga, sains dan teknologi. Dengan mitra kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pusat Statistik.

Komisi XI DPR RI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, sektor jasa keuangan. Dengan mitra kerja Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN (PMN dan Privatisasi).

Komisi XII DPR RI membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup dan investasi. Dengan mitra kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Komisi XIII DPR RI membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Pewarta: Melalusa Susthira KhalidaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2024

Peran ganda yang harus selesai saat itu juga

Seperti yang saya sebut sebelumnya, awalnya saya direkrut untuk menjadi humas dan memang hingga saat ini saya menjabat jabatan tersebut. Namun, ajudan adalah jabatan ganda yang nggak boleh saya kesampingkan.

Peran ganda ini menurut saya cukup merepotkan, apalagi dengan sistem yang harus serba cepat. Misal, mendampingi pimpinan instansi dengan segala keriwehannya di suatu acara. Di tengah pendampingan itu, saya juga harus menulis berita dan membuat konten untuk media sosial terkait kegiatan tersebut. Belum lagi ketika di lapangan saya disuruh ini itu, menyiapkan materi, menyiapkan pakaian yang digunakan, koordinasi dengan panitia kegiatan, dan keriwehan lainnya.

Keselnya, kegiatan kayak gini dalam satu hari nggak cuma satu, melainkan bisa dua hingga empat acara yang tentu saja nggak kebayang betapa riwehnya. Dan semua itu, mulai dari pendampingan selaku ajudan dan memproduksi konten selaku humas, harus saya selesaikan di hari itu juga. Kalau beritanya sudah lewat sehari saja tentu sudah basi.

Jadi, kerja di pemerintahan kayak saya gini nggak cuma fisiknya yang harus mondar-mandir kayak pelayan restoran, pikiran saya juga harus dikuras untuk memproduksi konten berbasis pemerintah. Kalian tahu sendiri kan gimana konten-konten pemerintah itu harus yang bernilai positif, mengangkat martabat, dll. Pokoknya isinya baik-baik, deh.

Suara kepala instansi adalah suara Tuhan

Hal yang paling mengerikan dari menjadi ajudan pimpinan instansi daerah adalah ketika suara blio adalah segalanya, layaknya suara Tuhan yang semuanya adalah wahyu kebenaran. Sebelum kerja di pemerintahan, saya kira anti-kritik itu hanya ada antara penguasa dan rakyat, ternyata nggak gitu. Di internal institusi pemerintah sendiri kritik adalah sesuatu yang tabu, khususnya bagi pemimpin yang menganut mazhab Harto-isme.

Beberapa kali, kepala instansi saya memang pernah meminta pendapat saya terkait ide kebijakan program-programnya dan ide tulisan artikel untuk tugas pelatihan diklatnya. Sayangnya, itu cuma sebatas minta pendapat, nggak sampai penerimaan.

Awalnya saya mengira pendapat saya yang kurang berkualitas, ternyata saya salah. Sopir pimpinan instansi ini juga sering dimintai pendapat, tapi nasibnya nggak jauh beda dengan saya. Pendapat kami sebatas angin lalu, nggak pernah sedikit pun diperhatikan.

Saya mengira mungkin jabatan saya dan sopir dianggap biasa saja sehingga pendapat kami nggak begitu didengar. Ternyata nggak gitu, Gaes. Saya cukup sering mendengar bahwa pendapat kepala bidang bahkan wakil kepala instansi juga seringkali nggak dipedulikan. Kado, kalau pimpinan instansi bilang A, yang dikerjakan ya A.

Begitulah sisi gelap kerja di pemerintahan, khususnya menjadi ajudan pimpinan instansi daerah. Statusnya mungkin memang kerja di pemerintahan, tapi kerjaannya nggak jauh beda dari buruh kuli. Bedanya ya ada seragamnya aja.

Penulis: Mohammad Maulana Iqbal Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Siapa Bilang Kerja di Proyek Pemerintah Itu Enak? Situ Belum Dipalak sih.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 6 April 2023 oleh Intan Ekapratiwi

Apa itu ruang kerja pemantauan admin? (Pratinjau)

Ruang kerja pemantauan admin adalah lingkungan khusus yang dirancang bagi administrator Fabric untuk memantau dan mengelola beban kerja, penggunaan, dan tata kelola dalam penyewa mereka. Dengan menggunakan sumber daya yang tersedia dalam ruang kerja, admin dapat melakukan tugas seperti audit keamanan, pemantauan performa, manajemen kapasitas, dan banyak lagi.

Untuk menyiapkan ruang kerja pemantauan admin, peran administrator Fabric diperlukan.

Mengelola ruang kerja pemantauan admin

Secara default, ruang kerja pemantauan admin adalah ruang kerja berlisensi Pro. Untuk memanfaatkan manfaat kapasitas seperti berbagi konten tanpa batas untuk ruang kerja pemantauan admin, ikuti langkah-langkah berikut:

Navigasikan ke portal Admin.

Navigasi ke halaman Ruang Kerja di portal Admin.

Menggunakan filter kolom Nama, cari Pemantauan admin.

Pilih tombol Tindakan , lalu pilih Menetapkan ulang ruang kerja.

Pilih mode lisensi yang diinginkan, lalu klik Simpan.

Ruang kerja beranda admin

Beberapa atau semua fungsi yang disebutkan dalam topik ini tersedia sebagai bagian dari rilis pratinjau. Konten dan fungsionalitas dapat berubah.

Artikel ini menjelaskan Ruang kerja beranda Admin di Microsoft Dynamics 365 Intelligent Order Management.

Admin home ruang kerja administrator di Intelligent Order Management membuat semua tingkat pengaturan dan pengaturan terkait Intelligent Order Management mudah diakses dan tersedia untuk administrator. Akses ke Ruang kerja beranda Admin dapat berbasis peran, sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Untuk mengakses ruang kerja beranda Admin, pada halaman Intelligent Order Management Beranda , pilih Pengaturan, lalu, di panel navigasi kiri, pilih Beranda Admin.

Atau, di bagian bawah panel navigasi kiri, pilih Intelligent Order Management > Settings untuk mengubah area ruang kerja, lalu pilih Beranda Admin.

Ruang kerja Beranda Admin berisi pintasan ke setelan untuk area utama Manajemen Pesanan Cerdas. Semua area pengaturan terperinci dan subareanya dapat diakses di panel navigasi kiri.

Honor satu juta adalah sesuatu yang biasa

Lantaran saya merupakan pegawai honorer, gaji saya nggak sama kayak para PNS lainnya. Semua rekan honorer saya nggak jauh beda honornya dari saya, berkisar satu hingga satu setengah juta rupiah.

Sialnya, tetap saja tugas yang berat itu menjadi ajudan. Jika pegawai honorer lainnya mendapat satu juta untuk kerjaan di ruangan kantor dan bekerja sesuai jam kerja, itu sih masih bisa dibilang enak. Meskipun mengerjakan surat yang menumpuk, masih bisa dikerjakan dengan kursi empuk, camilan, dan musik YouTube.

Lha, kalau jadi ajudan kayak saya? Dengan satu juta, harus bekerja di luar jam kerja, pontang-panting di lapangan, lari ke sana kemari memenuhi kebutuhan pimpinan instansi, dll. Itu semua menguras tenaga, lho. Udah kayak kuli, bedanya ada seragam instansi aja.

Kerja bagai kuda, tak kenal jam kerja

Lantaran bekerja sesuai kepentingan dan keinginan kepala instansi, alhasil saya nggak mengenal apa itu jam kerja. Saya dipacu bagai kuda yang tak kenal lelah. Jam 6 pagi saya sudah berada di kantor. Karena perjalanan dari rumah saya ke kantor makan waktu sekitar satu jam, mau nggak mau saya harus meluncur ke tempat kerja sejak subuh.

Begitu pula saat pulang kerja, saya nggak kenal tuh apa namanya jam kerja. Saya nggak tahu gimana rasanya jam 4 sore sudah menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan kantor. Biasanya saya paling cepat pulang kerja saat magrib atau azan isya berkumandang. Rata-rata sih pulangnya jam 8 hingga 9 malam. Dan paling ekstrem saya pernah pulang jam setengah 12 malam. Bayangkan, waktu tempuh dari kantor ke rumah saya sekitar satu jam dan saya harus berangkat lagi subuhnya. Bener-bener ibarat pacuan kuda yang berhenti ketika lumpuh saja.